Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19
Kata Kunci:
Covid-19, health Workers, ProtectionAbstrak
WHO pada tanggal 30 Januari menyatakan Novel Coronavirus sebagai keadaan darurat Kesehatan Masyarakat Internasional, dan pada tanggal 11 Maret 2020 menyatakan COVID-19 sebagai pandemi di mana penyakit ini telah menyebar ke seluruh dunia. Desain penelitian ini menggunakan studi tinjauan literatur dengan mengumpulkan informasi dan menganalisis artikel. Pencarian artikel dilakukan dengan menggunakan Google Scholar. Tujuan dari kajian literatur ini adalah untuk menjawab permasalahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian dari 3 jurnal tentang Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19, dapat disimpulkan bahwa tindakan preventif dan represif telah tersedia bagi tenaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 The Author(s)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.