Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19

Penulis

  • Hopipah Dewi Iriani Departemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Jawa Barat, 46191, Indonesia
  • Safira Firiyah Risyana Departemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Jawa Barat, 46191, Indonesia
  • Ailispa Syahrunnisa Departemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Jawa Barat, 46191, Indonesia
  • Aditia Nugraha Departemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Jawa Barat, 46191, Indonesia

Kata Kunci:

Covid-19, health Workers, Protection

Abstrak

WHO pada tanggal 30 Januari menyatakan Novel Coronavirus sebagai keadaan darurat Kesehatan Masyarakat Internasional, dan pada tanggal 11 Maret 2020 menyatakan COVID-19 sebagai pandemi di mana penyakit ini telah menyebar ke seluruh dunia. Desain penelitian ini menggunakan studi tinjauan literatur dengan mengumpulkan informasi dan menganalisis artikel. Pencarian artikel dilakukan dengan menggunakan Google Scholar. Tujuan dari kajian literatur ini adalah untuk menjawab permasalahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian dari 3 jurnal tentang Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19, dapat disimpulkan bahwa tindakan preventif dan represif telah tersedia bagi tenaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2024-02-05