Increasing The Family Law Aspects Understanding For Depok City Community
DOI:
https://doi.org/10.35568/abdimas.v4i2.1382Keywords:
Community understanding, family law, Depok cityAbstract
Family law is part of the clump of civil law that discusses the problems of civil relations in a family, including marriage, divorce, inheritance, and so on. The purpose of this service is to provide an understanding of aspects of family law for the people of Depok. The method used in the implementation of the service is to provide counseling to the people of Kampung Pulo, Leurahan Beji Depok through the media zoom meeting. The results of community service show that some people in the city of Depok, especially in Kampung Pulo, Beji Depok Village, still do not understand the efforts that must be made when problems occur related to family law. Community Service Program activities are very helpful for the people of Depok to better understand the efforts that must be made when problems occur in family law.
Downloads
References
Alesina, Alberto., & Giuliano, Paola. 2010. “The Power of the Family”. Journal of Economic Growth, Vol. 15(2), doi:10.1007/s10887-010-9052-z.
Ali, Mohammad Daud. 2016. Hukum Islam. Edisi 6. Jakarta: Rajawali Pers.
Amato, Paul R. & Denise Previti. 2003. “People’s Reasons for Divorcing: Gender, Social Class, the Life Course, and Adjustment”. Journal of Family Issues. Vol 24 (5). doi: 10.1177/0192513x03254507.
Apeldoorn, L.J. van. 1993. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse recht. Pengantar Ilmu Hukum. Terjemahan oleh Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Arifin, Ridwan. 2020. “Legal Development and Globalization: Some Contemporary Issues in Indonesia and Global Context”. Journal of Law & Legal Reform. Vol. 1 (2). doi: https://doi.org/10.15294/jllr.v1i2.37057.
Asshofi, Nur Muhammad Nafiturrohman. 2019. Konflik Keluarga antara Suami Istri dengan Orangtua dalam Satu Rumah Perspektif Teori Pertukaran Sosial (Studi Masyarakat Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Tesis tidak diterbitkan. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Atieka, Nurul. 2011. “Mengatasi Konflik Rumah Tangga (studi BK keluarga)”. Jurnal Guidena. Vol.1 (1).
BL, Tety Komaria. 2020. “Hukum Pidana Islam, Murtad”. OSF Preprints. doi: 10.31219/osf. io/9z23n.
Departemen Pendidikan Nasional. 2013. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Djamali, R. Abdoel. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Fitri, Al. 2020. Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam.
Hukumonline.com. CRN (Ed.). 2007. Penerapan Prejudiciel Geschill dalam Perkara Publik dan Privat, “Prejudiciel gechill hanya dapat digunakan untuk perkara yang para pihaknya sama”.
Islamy, Athoillah. 2019. “Eksistensi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam Kontestasi Politik Hukum Liberalisme Pemikiran Islam”. Jurnal Hukum Islam, Al-Istinbath. Vol. 4(2) doi: 10.29240/jhi.v4i 2.1059.
Kabalmay, Husin Anang. 2012. “Kebutuhan Ekonomi dan Kaitannya dengan Perceraian (studi atas cerai gugat di Pengadilan Agama Ambon)”. Jurnal Tahkim, Hukum & Syariah.
Laela, Faizah Noer. 2012. “Konseling Perkawinan sebagai Salah Satu Upaya Membentuk Keluarga Bahagia”. Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam. Vol. 2 (1). doi: http://dx. doi.org/10.29080%2Fjbki.v2i1.25.
Lasmadi, Sahuri., Umar Hasan, Elly Sudarto. 2019. “Tindakan Diskresi oleh Penyidik dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat”. Jurnal Sains Sosio Humaniora. Vol. 3 (2) doi: https://doi.org /10.22437/jssh.v3i2.8118.
Malarangan, Hilal. 2008. “Pembaruan Hukum Islam dalam Hukum Keluarga di Indoensia”. Jurnal Hunafa. Vol. 5 (1). doi: https://doi. org/10.24239/jsi.v5i1.150.37-44.
Manan, Abdul. 2017. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Edisi Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mar, Muhammad Tsabit. 2014. Analisis Putusan Hakim terhadap Perkara Perceraian dengan sering Mabuk-mabukan ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Andoolo). Skripsi Tidak diterbitkan. Kendari: IAIN Kendari.
Marcham Darokah, & Triantoro Safaria. 2005. “Perbedaan Tingkat Religiuitas, Kecerdasan Emosi, dan Keluarga Harmonis pada Kelompok Pengguna NAPZA dengan Kelompok Non-Pengguna, Jurnal Humanitas”. Indonesian Psychological Journal. Vol. 2 (2).
Nancy, Maria Nona., Y. Bagus Wismanto, Lita W. Hastuti. 2019. “Hubungan Nilai dalam Perkawinan dan Pemaafan dengan Keharmonisan Keluarga”. Psikodimensia. Vol. 13 (1). doi: https://doi.org/10.24167/ psiko.v13i1.280.
Megapolitan.kompas.com. Anggita Nurlitasasi, Egidius Patnistik (Ed.). 2020. Angka Perceraian di Depok Naik 3,9% Tahun 2019, jadi 3664 Kasus.
Nasir, Badruddin. 2012. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perceraian di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda”. Jurnal Psikostudia. Vol. 1 (1). doi: http://dx.doi. org/10.30872/psikostudia.v1i1.2172.
Nasution, Khoiruddin. 2008. “Membangun Kelu-arga Bahagia (SMART)”. Jurnal Al-Ahwal. Vol.1 (1).
PikiranRakyat.com. Rohman Wibowo (Ed.). 2020. 77% Perceraian di Depok Diajukan Istri, Medsos bisa menjadi Penyebab.
Rahardjo, Satjipto., & Marwan, A. (Ed.). 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahayu, Sestuningsih Margi. 2017. “Konseling Keluarga dengan Pendekatan Behavioral: Strategi Mewujudkan Keharmonisan dalam Keluarga”. Proceding Seminar dan Lokakarya Nasional Revitalisasi Laboratorium dan Jurnal Ilmiah dalam Implementasi Kurikulum Bimbingan dan Konseling Berbasis KKNI. Malang.
Rahman ibn Smith, Abdur. 2012. “Rekonstruksi Makna Murtad dan Implikasi Hukumnya”. Jurnal Al-Ahkam Pemikiran Hukum Islam. Vol. 22(2).
Rais, Isnawati. 2014. “Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia; Analisis Kritis terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya”. Jurnal Al-‘Adalah. Vol. 12 (1). doi: https://doi.org/10.24042 /adalah.v12i1.183.
Rakhmawati, Istina. 2015. “Peran Keluarga dalam Pengasuhan Anak, Konseling Religi”. Jurnal Bimbingan Konseling Islam. Vol. 6, (1). doi: http://dx.doi.org/10.21043/kr.v6i 1.1037.
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
Republika.co.id. Resdy Nurdiansyah (Ed.). 2020. Selama Pandemi, Angka Percetaian di Depok Turun.
Risa, Yulis., Sry Wahyuni, dan Helfira Citra. 2016. “Analisis Yuridis Alasan Cerai Gugat dan Akiabt Hukum Perceraian: Studi Kasus Putusan di Pengadilan Agama Kota Solok Kelas II Tahun 2014-2016”. Jurnal Ijtihad, Hukum Islam dan Pranata Sosial. Vol. 32 (2).
Sianturi, S.R. 1983. KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: AHM-PTHM.
Simanjuntak, Bungaran Antonius. (Eds.). 2013. Harmonious Family. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Soebekti. 2003. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Cet-23. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudrajat, Tedy. 2011. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai HAM dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Kanun”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.13 (2).
Uc.ac.id. Amanda Teonata (Ed.). Jenis dan Manfaat Konflik Keluarga. Center for Marriage and Family. Universitas Ciputra.
Wagianto, M. 2014. “Kritik Sosiologi Hukum Islam terhadap Fakta Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Depok Jawa Barat”. Jurnal Al-‘Adalah. Vol. 12 (2). doi: https://doi.org/10.24042/adalah.v12i2. 188.
Wijaya, Endra. Rifkiyanti Bachri, Aprilia Wardani, & Kris Padayanti. 2020. “Menjembatani Kesenjangan antara Hukum dan Kebutuhan Masyarakat terhadap Hukum di Kelurahan Jatimulya Depok”. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Vol. 11 (4). doi: https://doi.org/10.26877 /e-dimas.v11i4.3994.
Yani, Irma. 2018.” Harmonisasi Keluarga Pasangan Suami Istri yang tidak Memiliki Keturunan di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu”. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 5 (1).